SELAMAT DATANG DI PREMIUM SERVICE SeMART LAW FIRM

Perkawinan Beda Kewarganegaraan

 


Kaidah Hukum

- “Perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kerwarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

- “Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syaratsyarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.” 

- “Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak menyelenggaraan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia setempat.”

- “Tujuan pengaturan mengenai perkawinan baik yang dilansungkan di dalam maupun di luar negeri adalah untuk memberikan perlindungan atas setiap peristiwa penting yang dialami atau dilakukan oleh setiap Warga Negara Indonesia di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.” 

- “Kewajiban Para Pemohon untuk melaporkan pelaksanaan perkawinannya di Hongkong ke Perwakilan Republik Indonesia setempat belum dilakukan, karena itu permohonan penetapan ke pengadilan negeri untuk mencatat perkawinan Para Pemohon di Kantor Catatan Sipil di Indonesia tidak dapat diterima.”