PERKARA PERDATA
Kami mewakili dan membela klien di
semua tingkat pengadilan; Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah
Agung, di semua wilayah Indonesia. Beberapa kasus utama termasuk; tindakan yang
melanggar hukum, pelanggaran kontrak, pemutusan atau pembatalan perjanjian,
penolakan eksekusi, dan lainnya
KASUS PIDANA
SeMART
LAW FIRM melayani penanganan kasus pidana sebagaimana kantor pengacara
lainnya. Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana /
pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian
atau aparat penegak hukum lainnya, kami biasanya akan mengusahakan
penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan.
-
PENIPUAN
& PENGGELAPAN
-
PENCEMARAN
NAMA BAIK
-
PENGANIAYAAN
-
PEMBUNUHAN
-
PENCURIAN
-
PERJUDIAN
-
NARKOTIKA
& PSIKOTROPIKA
-
KORUPSI
-
KEHUTANAN
-
PENCUCIAN
UANG
-
PERIKANAN
& KELAUTAN
-
CUKAI
-
TELEKOMUNIKASI
-
DAN LAIN
SEBAGAINYA
TATA USAHA NEGARA
Mewakili dan membela klien di semua tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung, di semua wilayah Indonesia yang berkaitan dengan keputusan yang bertentangan dengan hukum prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
Mewakili dan membela klien di semua tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung, di semua wilayah Indonesia yang berkaitan dengan keputusan yang bertentangan dengan hukum prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.