SELAMAT DATANG DI PREMIUM SERVICE SeMART LAW FIRM

Akibat Hukum Atas Hibah Harta Gono Gini

 


Kaidah Hukum

“Hibah atas harta gono-gini yang telah dilakukan oleh kedua orang tua kepada anakanaknya tidak dapat ditarik kembali atau dicabut, 

kecuali karena alasan: 

1) Tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan.

2) Jika si penerima hibah dinyatakan bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau kejahatan lain terhadap si penghibah. 

3) Jika menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah si penghibah jatuh miskin.”