SELAMAT DATANG DI PREMIUM SERVICE SeMART LAW FIRM

Hukum Ketenagakerjaan

Problem Ketenagakerjaan berupa :
  1. Problem Upah.
  2. Problem Pemenuhan Kebutuhan dan Kesejahteraan Hidup.
  3. Problem Pemutusan Hubungan Kerja.
  4. Problem Tunjangan Sosial dan Kesehatan.
  5. Problem Lapangan Pekerjaan.
tentu saja membutuhkan pemecahan yang baik dan sistematis, karena permasalahan tenaga kerja bukan lagi permasalahan individu yang bisa diselesaikan dengan pendekatan individual, tetapi merupakan persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh.
 
SeMART Law Firm berpengalaman dalam menangani masalah hukum ketenagakerjaan. 
 
Kami telah melayani klien. Kami konsultan beberapa perusahaan di berbagai industri di seluruh wilayah Indonesia, dalam semua aspek hukum ketenagakerjaan.