Problem Ketenagakerjaan berupa :
- Problem Upah.
- Problem Pemenuhan Kebutuhan dan Kesejahteraan Hidup.
- Problem Pemutusan Hubungan Kerja.
- Problem Tunjangan Sosial dan Kesehatan.
- Problem Lapangan Pekerjaan.
SeMART Law Firm berpengalaman dalam menangani masalah hukum ketenagakerjaan.
Kami telah melayani klien. Kami konsultan
beberapa perusahaan di berbagai industri di seluruh wilayah Indonesia, dalam
semua aspek hukum ketenagakerjaan.