SELAMAT DATANG DI PREMIUM SERVICE SeMART LAW FIRM

Antara TALAQ dan FASAKH

 


Fasakh itu didefinisikan oleh al-‘Allamah Rawwas Qal’ah Jie, dalam Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, sebagai tindakan pembatalan akad oleh pihak yang mempunyai hak, disertai dengan hilangnya seluruh konsekuensi akad. Jika mengacu kepada definisi ini, maka jelas, Fasakh bisa membatalkan akad nikah dengan segala konsekuensinya, baik kewajiban nafkah, ‘iddah maupun yang lain.

Fasakh diputuskan oleh hakim pengadilan berdasarkan pengajuan dari suami, istri, wakilnya, atau pihak berwenang yang sudah mukallaf, balig, dan berakal sehat, dengan catatan bila yang menjadi penyebab fasakh adalah perkara-perkara yang membutuhkan tinjauan dan pertimbangan hakim. 

Sementara penyebab fasakh akibat tidak terpenuhinya syarat pernikahan dapat diputuskan tanpa melalui keputusan hakim. Dengan demikian, melalui meja pengadilan, istri memiliki hak yang sama dengan suami untuk membatalkan pernikahan atas alasan yang dibenarkan syariat.