SELAMAT DATANG DI PREMIUM SERVICE SeMART LAW FIRM

Banding Terhadap Koreksi Atas Dasar Pengenaan PPN

Pokok Sengketa
:
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 sebesar Rp1.554.855.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
Bahwa sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 - Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga;

bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011;

bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.554.855.000;

bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPN berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai macam barang berdasarkan pesanan tetapi pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang kompeten. Uang masuk Iainnya diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari berbagai pihak namun tidak terdapat bukti kompeten yang mendukung keterangan Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding;

bahwa DPP Masa Pajak November 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan November 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE;

bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut;

bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka penyerahan yang terutang PPN Masa Pajak November 2011 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan penyerahan Masa Pajak November 2011 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding;

bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten;
Menurut Pemohon Banding
:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara Banding penghitungan Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah Pemohon Banding uraikan di atas pada bagian Pajak Penghasilan, maka DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk PPN seharusnya juga selaras dengan DPP untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan), dimana bulan November 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp147.000.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Menurut hasil perhitungan Pemohon Banding, PPN yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Peredaran Usaha       
Tarif Pajak Pertambahan Nilai       
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri    
Rp147.000.000
10%
Rp 14.700.000
  
bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding kemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas hasil keputusan keberatan ini karena menurut Pemohon Banding telah terdapat kekeliruan di dalam melakukan koreksi dan perhitungan oleh Pihak Pemeriksa. Di samping itu pula, Pemohon Banding melihat bahwa jumlah pajak yang dikenakan kepada Pemohon Banding jauh melebihi nilai asset yang Pemohon Banding miliki. Dengan ini, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Kurang Bayar untuk pemeriksaan PPN Masa Pajak November 2011 seharusnya adalah sebesar Rp21.756.000 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah);
------------- >>>>>

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 sebesar Rp1.554.855.000;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut:
-
sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 - Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga;
-
Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2011;
-
Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka DPP Masa Pajak November 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan November 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE;
-
berdasarkan berdasarkan uraian tersebut maka total penyerahan yang terutang PPN tahun 2011 adalah sebagai berikut:
Total Penerimaan uang masuk pada 3 rekening:
Total Penerimaan Uang       
Pemindahbukuan antar rekening       
Jumlah    
Rp     45.513.933.302
(Rp   10.676.000.000)
Rp     34.837.933.302
-
adapun rincian DPP PPN untuk masa Januari 2011 – Desember 2011 adalah sebagai berikut:
Bulan
DPP PPN
Januari
Rp 1.856.518.590
Februari
Rp 1.498.000.000
Maret
Rp 1.494.933.000
April
Rp 5.357.740.000
Mei
Rp 5.700.226.750
Juni
Rp 562.670.007
Juli
Rp 4.225.600.000
Agustus
Rp 4.109.934.705
September
Rp 4.607.407.250
Oktober
Rp 2.439.450.000
November
Rp 1.701.855.000
Desember
Rp 1.283.597.000
Total
Rp 34.837.933.302

bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan pengajuan banding sebagai berikut:
-
Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah diuraikan Pemohon Banding di Pajak Penghasilan, maka di bulan November 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp147.000.000;
bahwa atas argumen Pemohon Banding dalam Surat Banding tersebut, Terbanding memberikan bantahan sebagai berikut:
-
sebagian uang masuk diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding;
-
dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut;

bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat pemberitahuan sidang dan surat panggilan sidang secara patut yaitu :
  1. Surat Pemberitahuan Nomor: PEMB-81/PAN.052/2017 tanggal 23 November 2017,
  2. Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-12/PAN.052/2018 tanggal 11 Januari 2018,
  3. Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-36/PAN.052/2018 tanggal 1 Februari 2018,
  4. Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-64/PAN.052/2018 tanggal 22 Februari 2018,
  5. Surat Panggilan Sidang Nomor: PANG-90/PAN.052/2018 tanggal 14 Maret 2018, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan alasan ketidakhadiran dalam sidang dan tidak menyampaikan bukti-bukti yang mendukung argumentasi Pemohon Banding dalam Surat Banding, sehingga Majelis tidak dapat meyakini argumentasi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 sebesar Rp1.554.855.000 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;


Bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;


bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;


bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;


bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;