Pokok Sengketa
|
:
|
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak November 2011 sebesar Rp1.554.855.000 yang tidak disetujui oleh
Pemohon Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut
Terbanding
|
:
|
Bahwa sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi
Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 - Jasa Perorangan yang
Melayani Rumah Tangga;
bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011; bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.554.855.000; bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPN berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai macam barang berdasarkan pesanan tetapi pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang kompeten. Uang masuk Iainnya diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari berbagai pihak namun tidak terdapat bukti kompeten yang mendukung keterangan Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa DPP Masa Pajak November 2011 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan November 2011 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE; bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut; bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka penyerahan yang terutang PPN Masa Pajak November 2011 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan penyerahan Masa Pajak November 2011 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut
Pemohon Banding
|
:
|
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju
dan menyatakan banding dengan cara Banding penghitungan Pemeriksa. Konsisten
dengan apa yang telah Pemohon Banding uraikan di atas pada bagian Pajak
Penghasilan, maka DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk PPN seharusnya juga
selaras dengan DPP untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan), dimana bulan
November 2011, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar
Rp147.000.000;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Menurut hasil perhitungan Pemohon Banding, PPN yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding kemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas hasil keputusan keberatan ini karena menurut Pemohon Banding telah terdapat kekeliruan di dalam melakukan koreksi dan perhitungan oleh Pihak Pemeriksa. Di samping itu pula, Pemohon Banding melihat bahwa jumlah pajak yang dikenakan kepada Pemohon Banding jauh melebihi nilai asset yang Pemohon Banding miliki. Dengan ini, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Kurang Bayar untuk pemeriksaan PPN Masa Pajak November 2011 seharusnya adalah sebesar Rp21.756.000 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
------------- >>>>>
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi
Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 sebesar
Rp1.554.855.000;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut:
bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan pengajuan banding sebagai berikut:
bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat pemberitahuan sidang dan surat panggilan sidang secara patut yaitu :
bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan alasan ketidakhadiran dalam sidang dan tidak menyampaikan bukti-bukti yang mendukung argumentasi Pemohon Banding dalam Surat Banding, sehingga Majelis tidak dapat meyakini argumentasi Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 sebesar Rp1.554.855.000 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat
sengketa mengenai Tarif Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat
sengketa mengenai Kredit Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat
sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam
persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon
Banding;
|
- BERANDA
- BIDANG LAYANAN
- TEAM KAMI
- PENGALAMAN
- ARTIKEL
- KTINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Ketetapan dan Keberatan Wajib Pajak
- Jalur Merah Hijau Importasi
- Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan
- Kelebihan Arbitrase Yang Jarang Diketahui
- Pedoman Penghitungan Pajak Penghasilan
- Penyelesaian Sengketa Pajak
- Kewenangan MK
- Kontradiktif Pemidanaan Wajib Pajak
- KORUPSI ITU MASALAH KULTUR KARAKTER ORANG
- Kesalahan Perhitungan PPh 21
- RAGAM HUKUM WARIS DI INDONESIA
- Perlakuan Perpajakan Terhadap Non Performing Loan
- Aspek Hukum Pidana Pada Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit
- STUDI KASUS
- eBOOK REFERENSI