SELAMAT DATANG DI PREMIUM SERVICE SeMART LAW FIRM

STUDI KASUS
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52983/PP/M.IXB/19/2014


POKOK SENGKETA:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Yarn and PVC Laminated (24 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;




MENURUT TERBANDING:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 (d) disebutkan, bahwa dalam hal tarif yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk ACFTA, berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum, sehingga untuk pos 1 s/d. 16 dan pos 19 s/d. 22 yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3921.12.00.00, dikenakan Pembebanan Bea Masuk sebesar 15%;


MENURUT PEMOHON:
Bahwa melihat contoh barang, Pemohon Banding berpendapat tekstil tidak semata-mata digunakan untuk keperluan penguatan dan dalam surat nomor: S-235/SHPIB/BC.25/BPIB/2012 tidak secara tegas menyatakan tekstil itu untuk penguatan, maka Pemohon Banding tetap berpendapat lebih tepat pada HS 59.03;


PERTIMBANGAN HUKUM:

Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1548/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013, barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 502629 tanggal 12 Desember 2012 sebagai “Yarn & PVC Laminated dalam berbagai ukuran dan warna” (pos 1 s/d. 16 dan pos 19 s/d. 22) diidentifikasikan sebagai lembaran plastik seluler dari jenis polyvinilchloride diperkuat/dikombinasi dengan tekstil dari jenis polyester sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 3921.12.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15%;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan Catatan 2 Bab 59 menyebutkan, Pos 59.03 berlaku untuk kain tekstil, diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, berapapun berat per meter persegi dan apapun sifat dari bahan plastiknya (padat atau selular) selain angka (5) pelat, lembaran atau strip dari plastik seluler, dikombinasikari dengan kain tekstil, yang keberadaan kain tekstilnya semata-mata untuk keperluan penguatan (Bab 39) dan melihat contoh barang, Pemohon Banding berpendapat tekstil tidak semata-mata digunakan untuk keperluan penguatan, sehingga Pemohon Banding tetap berpendapat lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 5903.10.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% bebas 100% (AC-FTA);

Bahwa sesuai pemberitahuan pada PIB dan uraian pada Invoice dan Packing List, barang yang dipermasalahkan adalah Yarn and PVC Laminated berbagai macam jenis dan ukuran;

Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor: S-1340/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 20 Desember 2012 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang, dalam surat dimaksud disimpulkan bahwa contoh uji merupakan lembaran plastik seluler dari jenis polyvinylchloride diperkuat/dikombinasi dengan tekstil dari jenis polyester;

Bahwa berdasarkan data dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan contoh barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang disetujui oleh Terbanding, jenis barang adalah tekstil yang bagian bawah terbuat dari plastik dan bagian atas terbuat dari tekstil. Ciri-ciri tekstil antara lain adalah benang-benang dapat ditarik atau dilepas sehingga dapat dilihat tenunan lungsing dan pakannya;

Bahwa berdasarkan contoh barang, fungsi utama adalah tekstilnya sedangkan plastik hanya sebagai pelapis/penguat di bagian bawah, sehingga jenis barang diidentifikasikan sebagai tekstil yang salah satu sisinya dilapisi dengan plastik yang berfungsi sebagai penguat;

Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1 dinyatakan bahwa “judul bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan”;

Bahwa Terbanding mengklasifikasikan barang Yarn and PVC Laminated dalam berbagai ukuran dan warna (pos 1 s/d. 16 dan pos 19 s/d. 22) pada pos tarif 3921.12.00.00 yang berdasarkan BTKI 2012 meliputi “pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik seluler dari jenis polimer vinil klorida”;

Bahwa berdasarkan Catatan 2 (p) Bab 39, disebutkan bahwa bab ini tidak meliputi barang dari Bagian XI (tekstil dan barang tekstil);

Bahwa barang impor Yarn and PVC Laminated dalam berbagai ukuran dan warna (pos 1 s/d. 16 dan pos 19 s/d. 22) merupakan tekstil yang salah satu sisinya dilapisi dengan plastik, fungsi utama dari barang impor adalah tekstil sedangkan lapisan plastik hanya sebagai penguat, sehingga menurut pendapat Majelis tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3921.12.00.00;

Bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang Yarn and PVC Laminated dalam berbagai ukuran dan warna (pos 1 s/d. 16 dan pos 19 s/d. 22) pada pos tarif 5903.10.00.00 yang berdasarkan BTKI 2012 meliputi “kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, selain yang dimaksud dalam pos 59.02, dengan poli(vinil klorida)”;

Bahwa bedasarkan Catatan 2 (a) Bab 59, disebutkan bahwa pos 59.03 berlaku untuk kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, berapapun berat per meter persegi dan apapun sifat dari bahan plastiknya (padat/seluler), selain:
  1. Kain yang peresap, pelapis atau penutupnya tidak dapat dilihat dengan mata telanjang (biasanya Bab 50 sampai dengan 55, 58 atau 60); Untuk keperluan ketentuan ini, tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan;
  2. Produk yang tidak dapat dibengkokkan secara manual mengelilingi silinder dengan diameter 7 mm, pada suhu antara 15° C dan 30° C (biasanya Bab 39), tanpa mengalami keretakan;
  3. Produk yang kain tekstilnya tertanam seluruhnya dalam bahan plastik atau seluruh sisinya dilapisi atau ditutupi bahan tersebut, asalkan pelapis atau penutupnya dapat dilihat dengan mata telanjang dengan tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan (Bab 39);
  4. Kain yang sebagian dilapisi atau yang sebagian ditutupi dengan plastik dan mempunyai corak sebagai hasil dari pengolahan ini (biasanya Bab 50 sampai 55, 58 atau 60);
  5. Pelat, lembaran atau strip dari plastik seluler, dikombinasikan dengan kain tekstil, yang keberadaan kain tekstilnya semata-mata untuk keperluan penguatan (Bab 39); atau
  6. (Produk tekstil dari pos 58.11;
bahwa mengingat Yarn and PVC Laminated dalam berbagai ukuran dan warna (pos 1 s/d. 16 dan pos 19 s/d. 22) diidentifikasikan tekstil yang salah satu sisinya dilapisi dengan plastik yang berfungsi sebagai penguat, menurut Majelis barang impor lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 5903.10.00.00;

Bahwa importasi Pemohon Banding menggunakan fasilitas preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tentang tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), barang dengan pos tarif 5903.10.00.00 dikenakan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA sebesar 0%;

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, barang impor berupa Yarn and PVC Laminated dalam berbagai ukuran dan warna (pos 1 s/d. 16 dan pos 19 s/d. 22) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 502629 tanggal 12 Desember 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 5903.10.00.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif bea masuk 10% bebas 100% (AC-FTA);

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1548/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-025089/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 Desember 2012, dan menetapkan atas impor Yarn and PVC Laminated (pos 1 s/d. 16 dan pos 19 s/d. 22) sesuai PIB Nomor: 502629 tanggal 12 Desember 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 5903.10.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;