Dalam Undang-Undang Kesehatan , Undang-Undang
Rumah Sakit serta KUHP bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan terdapat
hal-hal yang berkaitan dengan aspek hukum, dimulai
dari operasionalnya berupa izin hingga pelayanan kesehatan yangdiberikan
oleh tenaga kesehatan yang ada di dalamnya. Apabila semua pelayanan kesehatan yang diberikan tidak sesuai dengan
Standar Pelayanan, maka perbuatan tersebut adalah melawan hukum
dan bisa diberikan sanksi.
Oleh sebab itulah Kami berkomitmen untuk
memberikan pelayanan hukum kepada Klien terkait dengan berbagai aspek Hukum Kesehatan.