SELAMAT DATANG DI PREMIUM SERVICE SeMART LAW FIRM

Hukum Kesehatan



Dalam Undang-Undang Kesehatan , Undang-Undang Rumah Sakit serta KUHP bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan terdapat hal-hal yang berkaitan dengan aspek hukum, dimulai dari operasionalnya berupa izin hingga pelayanan kesehatan yangdiberikan oleh tenaga kesehatan yang ada di dalamnya. Apabila semua pelayanan kesehatan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, maka perbuatan tersebut adalah melawan hukum dan bisa diberikan sanksi.

Oleh sebab itulah Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum kepada Klien terkait dengan berbagai aspek Hukum Kesehatan.