Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia mengalami peningkatan signifikan tiap tahunnya. Persoalan terbesar saat ini, Indonesia belum mempunyai sistem perlindungan anak dan perempuan secara komprehensif, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Ketiadaan sistem inilah, yang mengakibatkan angka kekerasan terus naik dan melahirkan berbagai persoalan. diantaranya, kebanyakan korban kekerasan takut melapor, baik karena fasilitas pelayanan pengaduan yang belum optimal maupun ketidakpahaman atas persoalan hukum.
Untuk melindungi hak anak seadil-adilnya, Kami mengembangkan kebijakan :
  1. Mengupayakan anak diversi di setiap tahapan
  2. Mengupayakan anak tidak ditahan
  3. Mengupayakan penahanan anak dipercepat
  4. Mengupayakan agar agar hakim mengambil putusan tindakan
  5. Mengupayakan pidana penjara seringan-ringannya jika hakim memutus pidana penjara
Kebijakan tersebut merupakan upaya kami untuk menjaga agar anak tidak masuk ke dalam sistem peradilan pidana lebih jauh dan mengimplementasikan prinsip penahanan atau pemenjaraan anak haruslah menjadi alternatif terakhir.