SELAMAT DATANG DI PREMIUM SERVICE SeMART LAW FIRM

Jalur Merah Hijau Importasi

Saat melakukan kegiatan importasi perusahaan, mereka terkadang terkena jalur merah dan kadang terkena jalur hijau?
Terhadap barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang yang telah diatur pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Pemeriksaan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang melekat pada importir dan barang. Perpaduan antara profil importir dan profil komoditi tersebut yang menghasilkan penjaluran barang impor. Bukan hanya merah dan hijau, penjaluran barang impor juga ada yang jalur kuning, Mitra Utama (MITA) Non Prioritas, dan jalur MITA Prioritas.
Jalur hijau merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Sedangkan jalur kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Adapun jalur merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.