Pasal 56 KUHAP mewajibkan Tersangka atau Terdakwa untuk didampingi Kuasa Hukum, namun Undang-Undang tidak mengatur sanksi jika kerentuan tersebut dilanggar.
Indonesia menganut sistem eropa kontinental, dimana Yurisprudensi tidak wajib diikuti.
Dan oleh karenanya pelanggaran terhadap Pasal 56 KUHAP tidak mempunyai akibat hukum.